Jumat, 28 November 2014

etika profesi



PENGERTIAN SEKTOR INDUSTRI JASA
Sektor ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau industri jasa) adalah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan, pertanian, dan perikanan). Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan, “sektor kuartener” diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal dimiliki oleh sektor tersier). Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan” dengan memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisien
PENGERTIAN SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
Menurut DFID (Department For International Development) sektor keuangan adalahseluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga formal atau informal di dalam perekonomian yangmemberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembagakeuangan lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga keuangan mikro dan pemberi pinjaman (money lender).
CIRI-CIRI ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR KEUANGAN
1)      Tidak memproduksi suatu barang
2)      Tidak memiliki persediaan bahan baku
3)      Aktifitasnya lebih mengarah keinvestasi
4)      Mayoritas pengeluaranuntuk membayar pegawai
5)      Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari modal sendiri atau investasi yang tidakmemiliki bunga tinggi
6)      Aktiva dineracanya mayoritas terdiri dari piutang, kas dan asset tetap.

ENTITAS-ENTITAS YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DIINDONESIA

1.BANK BNI
2. BANK MANDIRI
3.BANK BTN

ENTITAS DALAM BIDANG USAHA DAN KEPEMILIKAN
 PERBANKAN
a.       BII SYARIAH
b.      CIMB SYARIAH
PEMERINTAH
a.akses
b.asuransi

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Guna Pungutan OJK :
Pungutan OJK digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini .
Fungsi OJK
§  OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan



Tugas OJK
§  OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan:
•       Perbankan
•       Pasar Modal
•       Asuransi
 Tujuan :
§  Agar keseluruhan kegiatan jasa keuanganya terselenggara secara teratur
§  Adil
§  Transparan
§  Akuntabel
§  Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
§  Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
PROFESI PROFESI YANG ADA DALAM INDUSTRI JASA KEUANGAN

1.profesi akuntansi
profesi akuntansi adalahsemua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi bisa di swasta atau di pemerintahan    baik di bidang industri jasa keuangan dagangbahkan guru sekalipun.
profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian
yaitu :
a.       Akutan public
b.      Akutan swasta
c.       Akutan pemerintah
d.      Akutan pendidik
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan keahliannya dan memberikan honor kepadanya
Tugas seorang akuntan publik
§  sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi penyusunan sistem akuntansi,
§  memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan,
§  memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan dengan masalah ekonomi perusahaan
                            misalnya : membuat budget dan feasibility study untuk   memperoleh kredit .
Akuntan Swasta
Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan.
Tugas akuntan swasta
§  mengatur pencatatan
§  membuat laporan keuangan
§  membuat sistem akuntansi perusahaan dan pemeriksaan intern.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada badan-badan pemerintah
Tugas utama akuntan pemerintah
§  mengawasi keuangan milik negara
Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah antara lain :
§  Badan Pemeriksa Keuangan Negara
§  Direktorat Akuntan Negara.



Akuntan Pendidik
§  Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
tugas akuntan pendidik :
§  menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
§  mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
§  melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi.
PENGERTIAN ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.Etika dapat juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan pergaulannya.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika Profesi dapat diartikan sebagai  suatu sikap menegakkan aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill  atau keterampilan khusus.
HAL-HAL POKOK ETIKA PROFESI
Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta dampak pekerjaan tersebut
Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib dipenuhi oleh kita dalam  melakukansuatu profesi .
Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan kepada setiap orang sesuai dengan  tuntutannya dalam menjalani suatu profesi.
Terdapat 3 hal penting mengenai kode etik, yaitu:
•          Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
•          Kode etik profesi merupakan sarana pengendalian sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
•          Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.

Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1.    Pra Revolusi Industri
2.    Masa Revolusi Industri tahun 1900
3.    Tahun 1900 - 1930
4.    Tahun 1930 - sekarang
cakupan-cakupan etika profesi
Yang pertama:   Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai
Yang kedua:       Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.

Etika secara umum, yaitu :
1.       Etika umum
2.       Etika khusus.  
etika khusus dibagi 2 yaitu:  1. etika individual 2.etika social.

PROFESI AKUNTANSI
Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
PROFESI TEKNISI AKUNTANSI
Profesi teknisi akuntansi
adalah adalah teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses dan membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang yang sudah memenuhi standar kopetensi .
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip  tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah.
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Pengertian Produktivitas Kerja
 Kemampuan karyawan dalam berproduksi dibandingkan dengan input yang digunakan, seorang karyawan dapat dikatakan produktif apabila mampu menghasilkan barang atu jasa sesuai dengan diharapkan dalam waktu yang singkat atau tepat.
 Pengertian K3 dalam Produktivitas Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja, biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama,saling pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam langkah melancarkan usaha berproduksi
Peran K3
1.       Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya, dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2.       Setiap orang yang berada ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3.       Setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4.       Untuk mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari perusahaan.
Tujuan K3
1.       Untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun pekerja - pekerja bebas. 
2.       Untuk mencegah dan memberantas penyakit dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan dan kenikmatan kerja. 
Hukum K3 di Indonesia

Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja:
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
•       Pasal 12
                Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a.       Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b.      Memakai alat perlindungan diri yang diwajibkan.
c.       Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
d.      Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
e.      Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung jawabkan.

BAB IX KEWAJIBAN BILA MEMASUKI TEMPAT KERJA
•       Pasal 13
                Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X KEWAJIBAN PENGURUS
•       Pasal 14
Pengurus diwajibkan:
                Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
                Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
                Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Prosedur K3
Menerapkan prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
•       Seluruh unsur yang ada harus mengetahui sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
•       Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau kewajibannya
Tenaga kerja yang tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang agar ada antisipasi jika timbul masalah.

Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu seluruh unsur yang ada (pimpinan, karyawan) mempunyai “tugas perawatan” yang berkaitan dengan masalah K3, yaitu:
♫   Pimpinan atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan:
♪    Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
♪    Akses yang aman di tempat kerja.
♪    Informasi, pelatihan, dan supervise.
♫   Karyawan atau tenaga kerja harus :
♪    Bekerja sama dengan pimpinan dan tenaga kerja yang lain secara baik.
♪    Bekerja dan menggunakan peralatan dengan aman.
♪    Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang lain di tempat kerja.
                             Bekerja sesuai dengan peraturan atau prosedur
Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait dengan segera baik secara langsung ataupun tidak langsung.
►   Secara Langsung >> Datang ke tempat yang dimintai pertolongan.
►   Secara Tidak Langsung >> Dengan menggunakan media komunikasi, seperti: telepon, handphone, internet, pesan SOS, e-mail, dan surat.
                Melaporkan kejadian yang mencurigakan secara tertulis/lisan.
                Jika terjadi hal-hal yang tidak seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang berwenang (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.
Identifikasi Timbulnya Bahaya K3
Sumber bahaya dapat berasal dari:
♣    Lingkungan kerja fisik, yaitu: peralatan, material, dan bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi.
Pekerjaan yang dilakukan pekerja itu sendiri, yaitu: Desain pekerjaan, system manajemen, dan pada manajernya juga tentunya.
Dibawah ini beberapa contoh untuk memudahkan pemahaman, tentang bahaya-bahaya K3:
◊    Kimia berbahaya
∞    Material, Bahan, Kondisi >> Zat Asam, Hidrokarbon, dan Logam Berat.   
∞    Potensi Kerugian >> Korosi, Kebocoran pipa, dan Gangguan pernapasan.
◊    Temperatur Tinggi
∞    Material, Bahan, Kondisi >> Panas tinggi, dan Dingin berlebihan.
∞    Potensi Kerugian >> Terbakar, Heat stroke, Kelelahan, Hipotemia, dan Frost bite.
◊    Gaya Tarik Bumi
∞    Material, Bahan, Kondisi >> Benda jatuh, dan Pekerja (Terjatuh/Tergelincir/Tersandung).
∞    Potensi Kerugian >> Kematian, Patah tulang, Cidera, Memar, Geger otak, dan Kerusakan mesin/peralatan.
◊    Biologi
∞    Material, Bahan, Kondisi >> Mikro organisme.
∞    Potensi Kerugian >> Hepatitis, HIV/AIDS.
◊    Radiasi
∞    Material, Bahan, Kondisi >> Ultra Violet, Microwave, Laser.
                             Potensi Kerugian >> Terbakar, Kanker, Kebutaan.
Metode Dasar Identifikasi Bahaya K3
ⱷ       Lakukan pemeriksaan dan pengamatan di tempat kerja.
ⱷ       Kumpulkan informasi dari pekerja.
ⱷ       Tinjau informasi lainnya.

ETIKA PROFESI
DI SUSUN OLEH


YULIN PUSPITA SARI
X AKUNTANSI 1




1 komentar: