PENGERTIAN SEKTOR
INDUSTRI JASA
Sektor ekonomi tersier (dikenal sebagai sektor jasa atau
industri jasa) adalah satu dari tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor
sekunder (manufaktur) dan sektor primer (pertambangan, pertanian, dan
perikanan). Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan suatu jasa
daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah sektor tambahan,
“sektor kuartener” diartikan sebagai berbagi informasi (yang secara normal
dimiliki oleh sektor tersier). Bisnis sektor jasa yang semakin meningkat
berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan” dengan memahami apa yang diinginkan
konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat dan efisien
PENGERTIAN SEKTOR
INDUSTRI JASA KEUANGAN
Menurut DFID (Department For International Development)
sektor keuangan adalahseluruh perusahaan besar atau kecil, lembaga
formal atau informal di dalam perekonomian yangmemberikan pelayanan
keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga-lembagakeuangan
lainnya. Dalam pengertian yang lebih luas, meliputi segala hal mengenai
perbankan, bursa saham (stock exchanges), asuransi, credit unions, lembaga
keuangan mikro dan pemberi pinjaman (money lender).
CIRI-CIRI ENTITAS
YANG TERMASUK DALAM SEKTOR KEUANGAN
1)
Tidak memproduksi suatu barang
2)
Tidak memiliki persediaan bahan baku
3)
Aktifitasnya lebih mengarah keinvestasi
4)
Mayoritas pengeluaranuntuk membayar pegawai
5)
Memiliki sumber permodalan yang mayoritas dari
modal sendiri atau investasi yang tidakmemiliki bunga tinggi
6)
Aktiva dineracanya mayoritas terdiri dari
piutang, kas dan asset tetap.
ENTITAS-ENTITAS
YANG TERMASUK DALAM SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN DIINDONESIA
1.BANK BNI
2. BANK MANDIRI
3.BANK BTN
ENTITAS DALAM
BIDANG USAHA DAN KEPEMILIKAN
PERBANKAN
a.
BII SYARIAH
b.
CIMB SYARIAH
PEMERINTAH
a.akses
b.asuransi
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan
Guna Pungutan OJK :
Pungutan OJK
digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset,
serta kegiatan pendukung lainnya. Jenis pungutan, besaran pungutan, serta pihak
yang dikenakan pungutan diatur secara detail di dalam Peraturan Pemerintah ini .
Fungsi OJK
§
OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap
keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan
Tugas OJK
§
OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan:
•
Perbankan
•
Pasar
Modal
•
Asuransi
Tujuan :
§
Agar
keseluruhan kegiatan jasa keuanganya terselenggara secara
teratur
§
Adil
§
Transparan
§
Akuntabel
§
Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
§
Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
PROFESI PROFESI YANG ADA DALAM INDUSTRI JASA KEUANGAN
1.profesi
akuntansi
profesi akuntansi adalahsemua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian
di bidang akuntansi bisa di swasta
atau di pemerintahan baik di bidang
industri jasa keuangan dagangbahkan guru
sekalipun.
profesi akuntan dapat digolongkan menjadi empat bagian
yaitu :
a.
Akutan public
b.
Akutan swasta
c.
Akutan pemerintah
d.
Akutan pendidik
Akuntan Publik
Akuntan publik adalah sebuah profesi yang membuka praktik
untuk melayani kebutuhan masyarakat atau pihak-pihak yang membutuhkan
keahliannya dan memberikan honor kepadanya
Tugas seorang akuntan publik
§
sebagai pemeriksa (audit) yang meliputi
penyusunan sistem akuntansi,
§
memberikan penyempurnaan organisasi perusahaan,
§
memberi nasihat-nasihat lain yang berkaitan
dengan masalah ekonomi perusahaan
misalnya : membuat budget dan feasibility
study untuk memperoleh kredit .
Akuntan Swasta
Akuntan swasta adalah akuntan yang bekerja di
perusahaan-perusahaan swasta sebagai penasihat atau pembantu tugas-tugas
pemilik atau pemimpin perusahaan yang bersangkutan.
Tugas akuntan swasta
§
mengatur pencatatan
§
membuat laporan keuangan
§
membuat sistem akuntansi perusahaan dan
pemeriksaan intern.
Akuntan Pemerintah
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
badan-badan pemerintah
Tugas utama akuntan pemerintah
§
mengawasi keuangan milik negara
Badan yang sangat membutuhkan jasa akuntan pemerintah
antara lain :
§
Badan Pemeriksa Keuangan Negara
§
Direktorat Akuntan Negara.
Akuntan Pendidik
§
Akuntan Pendidik adalah akuntan yang bertugas
dalam pendidikan akuntansi yaitu mengajar, menyusun kurikulum pendidikan
akuntansi dan melakukan penelitian di bidang akuntansi.
tugas akuntan pendidik :
§
menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
§
mengajar akuntansi di berbagai lembaga
pendidikan
§
melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu
akuntansi.
PENGERTIAN ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos
(bahasaYunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat.Etika dapat
juga diartikan sebagai sesuatu yang akan mengatur, membatasi dan memberikan
aturan “main” yang baik bagi setiap manusia dalam suatu lingkungan
pergaulannya.
PENGERTIAN ETIKA
PROFESI
Etika Profesi
dapat diartikan sebagai suatu sikap menegakkan
aturan-aturan yang disepakati demi kebaikan manusia, sesuai dengan
batasan-batasan dalam melakukan pekerjaan berdasarkan skill atau keterampilan khusus.
HAL-HAL POKOK
ETIKA PROFESI
Pada dasarnya etika profesi mencakup beberapa hal pokok
yang berlaku umum untuk setiap profesi, hal-hal pokok tersebut yaitu:
Tanggung Jawab; baik terhadap pekerjaan, hasil, serta
dampak pekerjaan tersebut
Keadilan; berkaitan dengan hak-hak orang lain yang wajib
dipenuhi oleh kita dalam melakukansuatu profesi .
Otonomi, hal ini bermaksud untuk memberikan kewenangan
kepada setiap orang sesuai dengan tuntutannya dalam menjalani suatu
profesi.
Terdapat 3 hal penting
mengenai kode etik, yaitu:
•
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
•
Kode etik profesi merupakan sarana pengendalian
sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan;
•
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak
di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Jadi Etika Profesi Akuntansi adalah suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan
terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Menurut Billy, Perkembangan
Profesi Akuntan terbagi menjadi empat fase yaitu,
1. Pra
Revolusi Industri
2. Masa
Revolusi Industri tahun 1900
3. Tahun 1900
- 1930
4. Tahun
1930 - sekarang
cakupan-cakupan
etika profesi
Yang pertama: Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha
meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang
dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai
Yang kedua: Etika Normatif, yaitu etika yang
berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya
dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika secara umum,
yaitu :
1. Etika
umum
2. Etika
khusus.
etika khusus dibagi 2 yaitu: 1. etika individual 2.etika social.
PROFESI AKUNTANSI
Yang dimaksud
dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan
keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan
intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan
yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik.
PROFESI TEKNISI
AKUNTANSI
Profesi teknisi
akuntansi
adalah adalah
teknisi yang memiliki kompetensi untuk menjadi tenaga pelaksana pembukuan pada
dunia usaha, lembaga pemerintah dan lembaga lainnya
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses dan membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang yang sudah memenuhi standar kopetensi .
Seorang teknisi akuntansi, lebih sering disebut atau akuntansi petugas pembukuan, yang dipekerjakan oleh perusahaan untuk mencatat memproses dan membuat laporan keuangan.
Teknisi Akuntansi yang professional adalah teknisi akuntansi yang yang sudah memenuhi standar kopetensi .
PRINSIP ETIKA PROFESI IKATAN AKUNTANSI INDONESIA
Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
Prinsip Kedua: Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan.
Prinsip Ketiga: Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
Prinsip Keempat: Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan. Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur, secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain
Prinsip Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian
Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah.
1. Pencapaian Kompetensi Profesional.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.
2. Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen, pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten.
Prinsip Keenam: Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
Prinsip Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan : Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Pengertian Produktivitas Kerja
Kemampuan
karyawan dalam berproduksi dibandingkan dengan input yang digunakan, seorang
karyawan dapat dikatakan produktif apabila mampu menghasilkan barang atu jasa
sesuai dengan diharapkan dalam waktu yang singkat atau tepat.
Pengertian K3 dalam Produktivitas Kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja, biasa
disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama,saling
pengertian dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga
kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama
dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam langkah melancarkan
usaha berproduksi
Peran K3
1. Setiap
tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatannya, dalam
melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta
produktivitas nasional.
2. Setiap
orang yang berada ditempat kerja perlu terjamin keselamatannya.
3. Setiap
sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien.
4. Untuk
mengurangi biaya perusahaan jika terjadi kecelakaan kerja dan penyakit akibat
hubungan kerja, karena sebelumnya sudah ada tindakan antisipatif dari
perusahaan.
Tujuan K3
1. Untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggi - tingginya baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja - pekerja bebas.
2. Untuk mencegah dan memberantas penyakit
dan kecelakaan-kecelakaan akibat kerja perlu memelihara dan meningkatkan
kesehatan efisiensi dan daya produktivitas kerja serta meningkatkan kegairahan
dan kenikmatan kerja.
Hukum K3 di Indonesia
Undang-undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja:
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK TENAGA KERJA
• Pasal 12
Dengan peraturan
perundangan diatur kewajiban dan hak tenaga kerja untuk:
a. Memberikan keterangan yang benar bila diminta
oleh pegawai pengawas dan atau keselamatan kerja.
b. Memakai alat perlindungan diri yang
diwajibkan.
c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat
keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
d. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua
syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.
e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan
dimana syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta alat-alat perlindungan diri
yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khususditentukan lain
oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung
jawabkan.
BAB IX KEWAJIBAN BILA
MEMASUKI TEMPAT KERJA
• Pasal 13
Barang siapa akan
memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan
kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan.
BAB X KEWAJIBAN PENGURUS
• Pasal 14
Pengurus diwajibkan:
Secara tertulis
menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja
yang diwajibkan, sehelai Undang-undang ini dan semua peraturan pelaksanaannya
yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah
dilihat dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja;
Memasang dalam
tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan
dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan
terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Menyediakan secara
cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja
berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang
memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjuk-petunjuk yang
diperlukan menurut petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai
pengawas atau ahli keselamatan kerja.
Prosedur K3
Menerapkan
prosedur bekerja sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure)
• Seluruh unsur yang ada harus mengetahui
sarana, peraturan kesehatan dan prosedur kemanan organisasi
• Seluruh staf bekerja sesuai dengan tugas atau
kewajibannya
Tenaga kerja yang
tidak dapat melakasanakan kewajiban harus melapor kepada pihak yang berwenang
agar ada antisipasi jika timbul masalah.
Melaksanakan prosedur dengan memerhatikan K3, yaitu
seluruh unsur yang ada (pimpinan, karyawan) mempunyai “tugas perawatan” yang
berkaitan dengan masalah K3, yaitu:
♫
Pimpinan
atau pengusaha harus menyiapkan dan menyediakan:
♪ Kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
bagi karyawan/tenaga kerja di tempat kerja.
♪ Akses yang aman di tempat kerja.
♪ Informasi, pelatihan, dan supervise.
♫
Karyawan
atau tenaga kerja harus :
♪ Bekerja sama dengan pimpinan dan tenaga kerja
yang lain secara baik.
♪ Bekerja dan menggunakan peralatan dengan
aman.
♪ Memerhatikan keselamatan dan kesehatan orang
lain di tempat kerja.
Bekerja sesuai
dengan peraturan atau prosedur
Menginformasikan laporan kepada pihak yang terkait
dengan segera baik secara langsung ataupun tidak langsung.
►
Secara
Langsung >> Datang ke tempat yang dimintai pertolongan.
►
Secara
Tidak Langsung >> Dengan menggunakan media komunikasi, seperti: telepon,
handphone, internet, pesan SOS, e-mail, dan surat.
Melaporkan kejadian yang
mencurigakan secara tertulis/lisan.
Jika terjadi hal-hal yang tidak
seperti biasanya, ganjil, atau aneh, segera laporkan kepada pihak yang
berwenang (atasan atau kepolisian), baik secara tertulis maupun secara lisan.
Identifikasi Timbulnya Bahaya K3
Sumber bahaya
dapat berasal dari:
♣
Lingkungan
kerja fisik, yaitu: peralatan, material, dan bahan-bahan yang digunakan untuk
memproduksi.
Pekerjaan yang
dilakukan pekerja itu sendiri, yaitu: Desain pekerjaan, system manajemen, dan
pada manajernya juga tentunya.
Dibawah ini beberapa contoh untuk memudahkan
pemahaman, tentang bahaya-bahaya K3:
◊
Kimia berbahaya
∞ Material, Bahan, Kondisi >> Zat Asam,
Hidrokarbon, dan Logam Berat.
∞ Potensi Kerugian >> Korosi, Kebocoran
pipa, dan Gangguan pernapasan.
◊
Temperatur Tinggi
∞ Material, Bahan, Kondisi >> Panas
tinggi, dan Dingin berlebihan.
∞ Potensi Kerugian >> Terbakar, Heat
stroke, Kelelahan, Hipotemia, dan Frost bite.
◊
Gaya Tarik Bumi
∞ Material, Bahan, Kondisi >> Benda
jatuh, dan Pekerja (Terjatuh/Tergelincir/Tersandung).
∞ Potensi Kerugian >> Kematian, Patah
tulang, Cidera, Memar, Geger otak, dan Kerusakan mesin/peralatan.
◊
Biologi
∞ Material, Bahan, Kondisi >> Mikro
organisme.
∞ Potensi Kerugian >> Hepatitis,
HIV/AIDS.
◊
Radiasi
∞ Material, Bahan, Kondisi >> Ultra
Violet, Microwave, Laser.
Potensi Kerugian
>> Terbakar, Kanker, Kebutaan.
Metode Dasar Identifikasi Bahaya K3
ⱷ Lakukan pemeriksaan dan pengamatan di tempat
kerja.
ⱷ Kumpulkan informasi dari pekerja.
ⱷ Tinjau informasi lainnya.
ETIKA PROFESI
DI SUSUN OLEH

YULIN
PUSPITA SARI
X AKUNTANSI
1
wii kita sama x akuntasi 1
BalasHapus